Top Ad unit 728 × 90

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Hukum suami isteri mandi Junub bersama

Bukan hanya boleh, malahan dianjurkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shalallaahu alaihi wassalam.

Sahabat Ummi, sesungguhnya Islam mengajarkan segala sesuatu dengan lengkap dan sempurna, tanpa menutup-nutupi kebenaran meski dengan alasan malu. Karena hal ini sangat penting untuk diketahui.

Para pasutri jangan ragu untuk melakukan mandi junub bersama, sebagaimana hadits Rasulullah:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa laki-laki atau seorang laki-laki mandi dari sisa perempuan. Namun hendaklah mereka mandi berbarengan (lewat wadah yang sama).” (HR. Abu Daud no. 81 dan An Nasai no. 239. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hadits ini memperlihatkan bahwa antara suami istri boleh memandang satu dan lainnya, tidak ada batasan aurat antara keduanya.

Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa aurat antara suami istri adalah kemaluan, sehingga tidak boleh suami atau istri memandang kemaluan pasangannya. Ini adalah pendapat lemah dan terbantah dengan hadits di atas.


Satu hal lagi, larangan mandi dari sisa istri yang disebutkan dalam hadits di atas adalah larangan ta’dib, bimbingan untuk melakukan yang lebih baik. Jadi bukan maksudnya adalah larangan haram.

Karena dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari sisa istrinya, seperti dari bekas mandi Maimunah.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi di satu wadah besar. Lalu datang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau mengambil air dari sisa mandi istrinya, atau beliau berkeinginan untuk mandi. Maka salah satu istrinya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tadi junub (dan itu sisa mandiku, pen). Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: Sesungguhnya air itu tidak terpengaruh oleh junub.”

(HR. Abu Daud no. 68, Tirmidzi no. 65, dan Ibnu Majah no. 370. Tirmidzi menshahihkan hadits ini).

Tentu saja, ada hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mandi bersama:

1. Tidak diketahui anak

Tentu akan bingung dan panjang dalam menjelaskan pada anak, mengapa orangtuanya mandi bersama.

Jika mandi junub dilakukan ketika anak sudah terlelap atau sedang tidak di rumah, akan lebih baik.

2. Tidak sampai mengganggu orang lain/ tetangga

Mandi bersama hingga riuh di dalam kamar mandi tentu kurang pas dilakukan jika rumah kita berdempetan dengan rumah tetangga.

Sehingga memungkinkan tetangga mengetahui aktivitas mandi bersama yang dilakukan pasutri.

Semoga postingan ini bermanfaat - Ummi online.


Hukum suami isteri mandi Junub bersama originally from PORUMAN

Hukum suami isteri mandi Junub bersama Reviewed by malaysiaisme on 12:43 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Malaysia is Malaysia © 2014 - 2015
Moderated By HT-Team Powered by 1Malaysia

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.